Category: Berita Utama

  • Dermaga Polairud Bitung PT. SKL/SKS Tegaskan Kegiatan Loading BBM Didermaga Polairud Adalah Legal dari Tebusan AKR Corporindo

    Dermaga Polairud Bitung PT. SKL/SKS Tegaskan Kegiatan Loading BBM Didermaga Polairud Adalah Legal dari Tebusan AKR Corporindo

    Dermaga Polairud Bitung PT. SKL/SKS Tegaskan Kegiatan Loading BBM Didermaga Polairud Adalah Legal dari Tebusan AKR Corporindo

    PT Sri Karya Lintasindo (SKL)/PT SKS menegaskan bahwa aktivitas loading bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan di Dermaga Polairud Bitung pada Selasa (2/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA merupakan kegiatan legal dan tidak terkait BBM bersubsidi, sebagaimana tudingan yang beredar di salah satu platform media daring.

    Perwakilan PT SKL/SKS, Haji Farhan, menyatakan bahwa BBM yang dimuat merupakan solar industri resmi yang bersumber dari AKR Corporindo, lengkap dengan dokumen administrasi dan perizinan yang sah.

    “Memang benar kami melakukan kegiatan di Dermaga Polairud Bitung. Namun perlu kami luruskan, BBM yang kami suplai adalah solar industri resmi dari AKR Corporindo, bukan solar subsidi seperti yang dituduhkan. Seluruh kegiatan kami dilengkapi dokumen yang sah,” ujar Haji Farhan dalam keterangannya.

    Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan penyaluran maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan seluruh aktivitas distribusi dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Sekali lagi kami tegaskan, BBM yang kami jual dan distribusikan bukan BBM bersubsidi atau ilegal. Ini adalah produk resmi dengan jalur distribusi yang jelas,” tegasnya.

    Terkait pemberitaan yang turut menyinggung keberadaan gudang BBM di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Haji Farhan menjelaskan bahwa gudang tersebut merupakan aset resmi perusahaan yang telah dibeli melalui mekanisme jual beli yang sah.

    “Gudang yang disebutkan dalam pemberitaan adalah milik kami, PT SKS, berdasarkan perjanjian jual beli dengan pihak sebelumnya, Pak Arnold. Sementara gudang lama di Kecamatan Madidir akan digunakan oleh anak perusahaan kami untuk kegiatan transportir Pertamina,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Haji Farhan menyayangkan pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang karena tidak melalui proses konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan.

    “Seharusnya sebelum memuat berita, wartawan melakukan konfirmasi kepada kami. Pemberitaan sepihak seperti ini sangat merugikan perusahaan. Kami meminta hak jawab dan hak koreksi. Jika itu tidak diberikan, kami mempertimbangkan untuk menempuh jalur pengaduan ke Dewan Pers,” ujarnya.

    PT SKL/SKS berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat serta menegaskan komitmen perusahaan dalam menjalankan usaha secara profesional, transparan, dan taat hukum.

  • Dermaga Polairud Bitung PT. SKL/SKS Tegaskan Kegiatan Loading BBM Didermaga Polairud Adalah Legal dari Tebusan AKR Corporindo

    Dermaga Polairud Bitung PT. SKL/SKS Tegaskan Kegiatan Loading BBM Didermaga Polairud Adalah Legal dari Tebusan AKR Corporindo

    Dermaga Polairud Bitung PT. SKL/SKS Tegaskan Kegiatan Loading BBM Didermaga Polairud Adalah Legal dari Tebusan AKR Corporindo

    PT Sri Karya Lintasindo (SKL)/PT SKS menegaskan bahwa aktivitas loading bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan di Dermaga Polairud Bitung pada Selasa (2/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA merupakan kegiatan legal dan tidak terkait BBM bersubsidi, sebagaimana tudingan yang beredar di salah satu platform media daring.

    Perwakilan PT SKL/SKS, Haji Farhan, menyatakan bahwa BBM yang dimuat merupakan solar industri resmi yang bersumber dari AKR Corporindo, lengkap dengan dokumen administrasi dan perizinan yang sah.

    “Memang benar kami melakukan kegiatan di Dermaga Polairud Bitung. Namun perlu kami luruskan, BBM yang kami suplai adalah solar industri resmi dari AKR Corporindo, bukan solar subsidi seperti yang dituduhkan. Seluruh kegiatan kami dilengkapi dokumen yang sah,” ujar Haji Farhan dalam keterangannya.

    Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan penyaluran maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan seluruh aktivitas distribusi dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Sekali lagi kami tegaskan, BBM yang kami jual dan distribusikan bukan BBM bersubsidi atau ilegal. Ini adalah produk resmi dengan jalur distribusi yang jelas,” tegasnya.

    Terkait pemberitaan yang turut menyinggung keberadaan gudang BBM di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Haji Farhan menjelaskan bahwa gudang tersebut merupakan aset resmi perusahaan yang telah dibeli melalui mekanisme jual beli yang sah.

    “Gudang yang disebutkan dalam pemberitaan adalah milik kami, PT SKS, berdasarkan perjanjian jual beli dengan pihak sebelumnya, Pak Arnold. Sementara gudang lama di Kecamatan Madidir akan digunakan oleh anak perusahaan kami untuk kegiatan transportir Pertamina,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Haji Farhan menyayangkan pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang karena tidak melalui proses konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan.

    “Seharusnya sebelum memuat berita, wartawan melakukan konfirmasi kepada kami. Pemberitaan sepihak seperti ini sangat merugikan perusahaan. Kami meminta hak jawab dan hak koreksi. Jika itu tidak diberikan, kami mempertimbangkan untuk menempuh jalur pengaduan ke Dewan Pers,” ujarnya.

    PT SKL/SKS berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat serta menegaskan komitmen perusahaan dalam menjalankan usaha secara profesional, transparan, dan taat hukum.

  • Kunjungan ke Srengseng Jakbar, Kapolda Metro Ajak Warga Jaga Jakarta

    Kunjungan ke Srengseng Jakbar, Kapolda Metro Ajak Warga Jaga Jakarta

    Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi berkunjung ke wilayah slum area di Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempererat silaturahmi TNI-Polri dengan masyarakat, sekaligus menguatkan komitmen untuk ‘Jaga Jakarta’.
    Kapolda Irjen Asep Edi dan Pangdam Mayjen TNI Deddy Suryadi didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya. Pada kesempatan itu, Kapolda dan Pangdam sempat berbincang hangat dengan warga di Tempat Pendidikan Al-Qur’an (TPA) Maju Bersama.

    Suasana penuh keakraban terlihat saat Kapolda dan Pangdam makan ngariung bareng sambil lesehan dengan warga. Momen ini menunjukkan tak ada sekat antara Polri dan TNI dengan masyarakat.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suherai dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi bersilaturahmi dengan warga di Srengseng, Jakbar, Jumat (30/1/2026). Di momen itu, Kapolda dan Pangdam juga membagikan sembako kepada warga. Foto: dok. Polda Metro Jaya
    Kegiatan diawali dengan pembacaan doa. Selanjutnya, Irjen Asep dan Mayjen Deddy makan nasi kotak bersama warga.

    Pada kesempatan itu, Irjen Asep juga turut memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. Bantuan itu berupa paket sembako bagi warga, perlengkapan sekolah untuk para siswa, dan sarana pendidikan berupa satu unit televisi 55 inci lengkap dengan bracket serta satu unit laptop untuk sekolah.

    Irjen Asep menyampaikan kunjungan tersebut tak hanya mempererat hubungan TNI-Polri dan masyarakat, tetapi juga menjadi wadah untuk mempererat kolaborasi aparat dengan masyarakat, terutama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suherai dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi bersilaturahmi dengan warga di Srengseng, Jakbar, Jumat (30/1/2026). Foto: dok. Polda Metro Jaya
    “Negara harus hadir bukan hanya saat ada persoalan, tetapi juga saat masyarakat membutuhkan kepedulian, kebersamaan, dan perhatian. Inilah makna kehadiran Polri dan TNI di tengah masyarakat,” ujar Irjen Asep Edi.

    Dalam momen ini juga, Irjen Asep Edi turut memberikan penghargaan kepada anggota Pokdar Kamtibmas Polsek Kembangan yang dinilai berdedikasi membantu tugas kepolisian, termasuk dalam pengungkapan kasus curanmor dan pencegahan aksi tawuran. Apresiasi tersebut menjadi bentuk penguatan kolaborasi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas.

    TPA Maju Bersama sendiri merupakan pusat pembinaan anak-anak yang dirintis sejak 2019 oleh Aiptu Agus Riyanto, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kembangan. Selain sebagai tempat pendidikan keagamaan, TPA ini berkembang menjadi ruang pembentukan karakter, pendidikan dasar, serta ruang aman bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di kawasan Kampung Sawah Balong.

  • Kunjungan ke Srengseng Jakbar, Kapolda Metro Ajak Warga Jaga Jakarta

    Kunjungan ke Srengseng Jakbar, Kapolda Metro Ajak Warga Jaga Jakarta

    Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi berkunjung ke wilayah slum area di Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempererat silaturahmi TNI-Polri dengan masyarakat, sekaligus menguatkan komitmen untuk ‘Jaga Jakarta’.
    Kapolda Irjen Asep Edi dan Pangdam Mayjen TNI Deddy Suryadi didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya. Pada kesempatan itu, Kapolda dan Pangdam sempat berbincang hangat dengan warga di Tempat Pendidikan Al-Qur’an (TPA) Maju Bersama.

    Suasana penuh keakraban terlihat saat Kapolda dan Pangdam makan ngariung bareng sambil lesehan dengan warga. Momen ini menunjukkan tak ada sekat antara Polri dan TNI dengan masyarakat.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suherai dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi bersilaturahmi dengan warga di Srengseng, Jakbar, Jumat (30/1/2026). Di momen itu, Kapolda dan Pangdam juga membagikan sembako kepada warga. Foto: dok. Polda Metro Jaya
    Kegiatan diawali dengan pembacaan doa. Selanjutnya, Irjen Asep dan Mayjen Deddy makan nasi kotak bersama warga.

    Pada kesempatan itu, Irjen Asep juga turut memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. Bantuan itu berupa paket sembako bagi warga, perlengkapan sekolah untuk para siswa, dan sarana pendidikan berupa satu unit televisi 55 inci lengkap dengan bracket serta satu unit laptop untuk sekolah.

    Irjen Asep menyampaikan kunjungan tersebut tak hanya mempererat hubungan TNI-Polri dan masyarakat, tetapi juga menjadi wadah untuk mempererat kolaborasi aparat dengan masyarakat, terutama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suherai dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi bersilaturahmi dengan warga di Srengseng, Jakbar, Jumat (30/1/2026). Foto: dok. Polda Metro Jaya
    “Negara harus hadir bukan hanya saat ada persoalan, tetapi juga saat masyarakat membutuhkan kepedulian, kebersamaan, dan perhatian. Inilah makna kehadiran Polri dan TNI di tengah masyarakat,” ujar Irjen Asep Edi.

    Dalam momen ini juga, Irjen Asep Edi turut memberikan penghargaan kepada anggota Pokdar Kamtibmas Polsek Kembangan yang dinilai berdedikasi membantu tugas kepolisian, termasuk dalam pengungkapan kasus curanmor dan pencegahan aksi tawuran. Apresiasi tersebut menjadi bentuk penguatan kolaborasi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas.

    TPA Maju Bersama sendiri merupakan pusat pembinaan anak-anak yang dirintis sejak 2019 oleh Aiptu Agus Riyanto, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kembangan. Selain sebagai tempat pendidikan keagamaan, TPA ini berkembang menjadi ruang pembentukan karakter, pendidikan dasar, serta ruang aman bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di kawasan Kampung Sawah Balong.

  • MCI Media : HD Net : Indonesian News : Narasi Media : Agum Gumelar ke Wakapolri: Kedudukan Polri di Bawah Presiden

    Agum Gumelar ke Wakapolri: Kedudukan Polri di Bawah Presiden

     

    Jakarta — Kamis, 29 Januari 2026

    Ketua Umum Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI–Polri (PEPABRI), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, menegaskan bahwa kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia Penegasan tersebut disampaikan kepada Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VI Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Tahun 2026.

    Dalam sambutannya, Wakapolri menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan para senior Polri dan PEPABRI. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi energi besar bagi seluruh jajaran Polri untuk terus mempercepat Transformasi Polri yang berkelanjutan.

    “Kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan fondasi utama dalam memperkuat efektivitas transformasi kelembagaan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan profesionalisme personel,” tegas Wakapolri.

    Langkah Nyata Wakapolri Dorong Transformasi Polri

    Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dan terus dilakukan untuk mendorong transformasi menyeluruh di tubuh Polri, antara lain:

    1. Penguatan SDM dan Pendidikan
    Pembenahan sistem rekrutmen yang transparan, peningkatan kualitas pendidikan, serta pengembangan karier berbasis kompetensi. Dalam waktu dekat, Polri akan membentuk Pusat Studi Kepolisian di 74 perguruan tinggi di seluruh Indonesia guna memperkuat riset, inovasi, dan pengembangan ilmu kepolisian.

    2. Transformasi Kultural dan Etika Profesi
    Penguatan pembinaan mental, etika profesi, dan keteladanan pimpinan guna menanamkan nilai humanis, responsif, dan berintegritas kepada seluruh personel.

    3. Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas
    Peningkatan sistem pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kepercayaan publik.

    4. Modernisasi Sarana dan Prasarana
    Modernisasi fasilitas operasional, pemanfaatan teknologi, serta penguatan sistem pendukung tugas kepolisian.

    5. Transformasi Digital
    Percepatan digitalisasi layanan publik, pengawasan, dan manajemen organisasi guna menghadirkan Polri yang modern, adaptif, dan efisien.

    6. Penguatan Fungsi Operasional
    Peningkatan kualitas Harkamtibmas, penegakan hukum yang berkeadilan, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

    Wakapolri menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut merupakan komitmen nyata Polri dalam menjawab harapan Presiden dan masyarakat.

    “Transformasi Polri adalah proses berkelanjutan. Dengan dukungan para senior, purnawirawan, dan seluruh elemen bangsa, kami optimistis Polri mampu menghadirkan perubahan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkas Wakapolri.

  • MCI Media : HD Net : Indonesian News : Narasi Media : Agum Gumelar ke Wakapolri: Kedudukan Polri di Bawah Presiden

    Agum Gumelar ke Wakapolri: Kedudukan Polri di Bawah Presiden

     

    Jakarta — Kamis, 29 Januari 2026

    Ketua Umum Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI–Polri (PEPABRI), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, menegaskan bahwa kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia Penegasan tersebut disampaikan kepada Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VI Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Tahun 2026.

    Dalam sambutannya, Wakapolri menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan para senior Polri dan PEPABRI. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi energi besar bagi seluruh jajaran Polri untuk terus mempercepat Transformasi Polri yang berkelanjutan.

    “Kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan fondasi utama dalam memperkuat efektivitas transformasi kelembagaan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan profesionalisme personel,” tegas Wakapolri.

    Langkah Nyata Wakapolri Dorong Transformasi Polri

    Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dan terus dilakukan untuk mendorong transformasi menyeluruh di tubuh Polri, antara lain:

    1. Penguatan SDM dan Pendidikan
    Pembenahan sistem rekrutmen yang transparan, peningkatan kualitas pendidikan, serta pengembangan karier berbasis kompetensi. Dalam waktu dekat, Polri akan membentuk Pusat Studi Kepolisian di 74 perguruan tinggi di seluruh Indonesia guna memperkuat riset, inovasi, dan pengembangan ilmu kepolisian.

    2. Transformasi Kultural dan Etika Profesi
    Penguatan pembinaan mental, etika profesi, dan keteladanan pimpinan guna menanamkan nilai humanis, responsif, dan berintegritas kepada seluruh personel.

    3. Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas
    Peningkatan sistem pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kepercayaan publik.

    4. Modernisasi Sarana dan Prasarana
    Modernisasi fasilitas operasional, pemanfaatan teknologi, serta penguatan sistem pendukung tugas kepolisian.

    5. Transformasi Digital
    Percepatan digitalisasi layanan publik, pengawasan, dan manajemen organisasi guna menghadirkan Polri yang modern, adaptif, dan efisien.

    6. Penguatan Fungsi Operasional
    Peningkatan kualitas Harkamtibmas, penegakan hukum yang berkeadilan, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

    Wakapolri menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut merupakan komitmen nyata Polri dalam menjawab harapan Presiden dan masyarakat.

    “Transformasi Polri adalah proses berkelanjutan. Dengan dukungan para senior, purnawirawan, dan seluruh elemen bangsa, kami optimistis Polri mampu menghadirkan perubahan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkas Wakapolri.

  • MCI Media : Simak Baik Baik Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI

    Simak Baik Baik Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI

    Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

     

     

    Dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Polri tak menjadi lembaga di bawah institusi kementerian.

    “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

    Delapan poin percepatan reformasi dari DPR sebagai berikut:

    1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    DPR Sambut Haru KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Ucapkan Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru

    2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

    4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

    5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

    6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

    7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

    8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

  • MCI Media : Simak Baik Baik Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI

    Simak Baik Baik Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI

    Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

     

     

    Dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Polri tak menjadi lembaga di bawah institusi kementerian.

    “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

    Delapan poin percepatan reformasi dari DPR sebagai berikut:

    1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    DPR Sambut Haru KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Ucapkan Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru

    2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

    4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

    5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

    6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

    7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

    8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

  • Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI

    Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI

    Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

     

     

    Dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Polri tak menjadi lembaga di bawah institusi kementerian.

    “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

    Delapan poin percepatan reformasi dari DPR sebagai berikut:

    1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    DPR Sambut Haru KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Ucapkan Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru

    2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

    4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

    5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

    6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

    7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

    8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

  • Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI

    Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI

    Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

     

     

    Dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Polri tak menjadi lembaga di bawah institusi kementerian.

    “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

    Delapan poin percepatan reformasi dari DPR sebagai berikut:

    1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    DPR Sambut Haru KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Ucapkan Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru

    2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

    4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

    5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

    6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

    7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

    8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.